Travelling Indonesia – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung yang dinamakan ‘Muhammad’ dan ‘Maria.
Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 24 Juni 2022.
“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.
“Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria),” ujarnya.
Budhi juga mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.
Peran 6 Tersangka:
1. Pertama, pria inisial EJD (27), selaku director creative HW.
“Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media,” jelas Budhi.
2. Perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.
“bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif,” imbuhnya.
3. Pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
4. Perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.
Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.
5. Perempuan AAB (25) selaku social media officer.
6. Pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu 22 Juni 2022 malam.
Pada Kamis 23 Juni 2022 pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Manajemen Holywings Indonesia berjanji akan mengikuti prosedur hukum atas kejadian yang meresahkan masyarakat ini.
Di samping itu, Holywings Indonesia kembali membuat permintaan maaf secara terbuka atas tindakan oknum karyawannya tersebut.
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram https://instagram.com/travellingindonesiacom?igshid=YmMyMTA2M2Y, Facebook https://www.facebook.com/groups/392631742735837/?ref=share, dan Twitter https://twitter.com/travell_in?t=lhFS4MS7pr5q0UBGCiZSdA&s=09.