Travelling Indonesia – Sertifikat vaksin internasional dibutuhkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI), agar memiliki bukti telah divaksinasi primer lengkap yang bisa dikenali di luar negeri.
Selain mendapatkan sertifikat, PPLN juga wajib tahu cara melihat dan mengakses sertifikat vaksin internasional ini di aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, hanya seseorang sebelumnya sudah membuat sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi yang bisa melihat sertifikat tersebut.
Berikut cara melihat dan mengakses sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi:
Cara melihat sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi
Calon PPLN diimbau memperbarui aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu agar memudahkan proses mengakses sertifikat vaksin internasional. Simak panduannya:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi.
2. Login lebih dahulu sesuai dengan akun yang terdaftar.
3. Masuk ke menu “Vaksin Covid-19”.
3. pilih “Sertifikat Vaksin.”
4. Klik pilihan “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri.”
5. Pilih nama pengguna.
6. Akan muncul kode QR terkait detail informasi sertifikat vaksin internasional.
7. Pilih “Download Sertifikat” jika ingin mengunduhnya.
Apa gunanya sertifikat vaksin internasional?
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PPLN diharapkan bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” tulis Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, melalui keterangan resmi Kemenkes.
Sertifikat vaksin internasional dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap, sehingga bisa dipakai untuk perjalanan haji dan umrah.
Perlu diingat, meski telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan ke luar negeri tetap wajib mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.
Sebagai informasi tambahan, jika mengalami gangguan dalam melakukan pengecekan sertifikat vaksin internasional, calon PPLN disarankan untuk menghubungi hotline Halo Kemenkes.
Caranya melalui Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, atau email kontak@kemkes.go.id.
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram https://instagram.com/travellingindonesiacom?igshid=YmMyMTA2M2Y, Facebook https://www.facebook.com/groups/392631742735837/?ref=share, dan Twitter https://twitter.com/travell_in?t=lhFS4MS7pr5q0UBGCiZSdA&s=09.