Travelling Indonesia – Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan lintas negara dan menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.
Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.
Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
Lalu, berapa biaya pembutan paspor?
Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp600.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp1.000.000
Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Biaya Ganti Paspor Baru
Berikut ini adalah daftar biaya untuk ganti paspor, yaitu:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
- Ganti paspor karena hilang: DendaRp1.000.000
- Ganti paspor karena rusak: Rp500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram https://instagram.com/travellingindonesiacom?igshid=YmMyMTA2M2Y, Facebook https://www.facebook.com/groups/392631742735837/?ref=share, dan Twitter https://twitter.com/travell_in?t=lhFS4MS7pr5q0UBGCiZSdA&s=09.