Travelling Indonesia – Mulai besok, 30 Agustus 2022 calon penumpang KA (Kereta Api) jarak jauh yang akan melakukan perjalanan dari beberapa stasiun Daop 1 Jakarta harus melewati beberapa syarat.
Kebijakan tersebut akan berlaku keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Termasuk, bagi yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Perubahan dalam aturan terbaru ini, kalau sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan melengkapi hasil negatif RT-PCR.
“Namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA. Khususnya, yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya.
Agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Menurut dia, mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak boleh naik KA.
Pengembalian Bea Tiket 100 Persen
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, pelanggan yang sudah membeli tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September dapat membatalkan. Pihak PT KAI akan mengembaikan bea 100 persen.
Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi karena masa transisi aturan.
“Pembatalan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA ke loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujarnya.
Persyaratan Lengkap Perjalanan KAJJ
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
C) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” katanya.
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.