Travelling Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10).
“Menjelang pelaksanaan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa, untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Widodo melanjutkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Adapun subyek dari second home visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan bekerja.
Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
Proof of Fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 sentimeter berlatar belakang warna putih. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta.
Pembayaran tarif PNBP second home visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.