Travelling Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler mulai 3 Februari 2025.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan resminya, Selasa (21/01/2025).
Baca:
- Desain Paspor Baru Indonesia, Berwarna Merah dan Motif Wastra
- Pemandangan Puncak Kian Memesona Setelah Ratusan PKL Digusur
- Kuliner Menggugah Selera di Sukabumi, Wajib Coba Mochi Kekinian
Indra mengatakan, melalui SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Indra menekankan kebijakan ini juga diterapkan di sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. “Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” jelas pria asal Buleleng itu.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.
Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Travelling Indonesia, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.